Surabaya (pilar.id) — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperketat pengawasan terhadap kegiatan sekolah agar tidak melanggar ketentuan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan untuk mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal, sekaligus mencegah potensi kenakalan remaja.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP, telah menerima instruksi untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan wali murid.
“Sosialisasi dilakukan secara langsung dan tidak langsung, untuk memastikan seluruh pihak memahami pentingnya aturan ini,” ujar Yusuf.
Kegiatan Sekolah Tetap Diizinkan, dengan Pengawasan Ketat
Terkait kegiatan sekolah di luar jam malam seperti ekstrakurikuler, Pramuka, les tambahan, atau persiapan lomba, Yusuf menjelaskan bahwa hal tersebut masih diperbolehkan asalkan dalam pengawasan sekolah dan orang tua.
“Harus ada surat pernyataan yang diketahui bersama antara pihak sekolah dan orang tua agar kegiatan anak tetap terpantau,” terangnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kegiatan sekolah tidak boleh melanggar batas jam malam, kecuali kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).
Peran Guru BK dan Orang Tua Diperkuat
Dispendik menekankan pentingnya peran guru Bimbingan Konseling (BK) dalam mendeteksi potensi pelanggaran oleh siswa. Profil siswa yang memiliki catatan kedisiplinan khusus sudah terdokumentasi dan menjadi perhatian sekolah.
“Kami mendorong pengawasan lebih intensif dari orang tua agar anak tidak melanggar jam malam. Guru BK juga wajib melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan,” tegas Yusuf.
Data siswa yang berisiko akan digunakan sebagai dasar pembinaan dan pendampingan yang lebih lanjut.
Kolaborasi untuk Sekolah Ramah Anak dan Pencegahan Kenakalan
Dispendik juga terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) dalam menyelenggarakan program edukatif dan sosialisasi di sekolah. Kegiatan ini mencakup materi mengenai bahaya pergaulan bebas, narkoba, bullying, serta kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Dispendik turut mendukung Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga, yang disosialisasikan melalui pertemuan wali murid dan komite sekolah. Program ini bertujuan memperkuat hubungan emosional dalam keluarga sekaligus mengurangi ketergantungan anak pada gadget.
“Kami libatkan perangkat daerah seperti kecamatan dan kelurahan untuk ikut mengawasi pelaksanaan program ini,” jelasnya.
Evaluasi Efektivitas dan Harapan Masa Depan
Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap dampak dari kebijakan jam malam ini, khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan disiplin dan prestasi siswa.
“Kebijakan ini sejalan dengan seruan nasional tentang 7 kebiasaan positif anak Indonesia, yang bertujuan membentuk generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing global,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yusuf berharap seluruh elemen masyarakat bisa berkolaborasi menjaga anak-anak dari pengaruh negatif di malam hari.
“Harapan kami, anak-anak Surabaya tumbuh sehat lahir batin, dan mampu menorehkan prestasi di tingkat regional, nasional, bahkan internasional,” pungkasnya. (rio/ted)