Jakarta (ANTARA) -
Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
“Kami menangkap pelaku ini di rumahnya, usai melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pengungkapan itu berawal dari Tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi tersebut.
“Kami lakukan penangkapan di sebuah rumah dan lakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Sampson.
Saat penggeledahan, kata dia, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu siap edar di dalam kotak rokok tersebut.
Baca juga: Polres Jakpus sita 132 kilogram ganja, dua DPO masih diburu
Total barang haram itu seberat 2,34 gram. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu plastik kecil sabu tersebut dijual Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Jika barang tersebut habis terjual, maka pelaku mendapatkan uang Rp200 ribu, dan keuntungan dari penjualan itu digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
“Dia juga mendapatkan narkoba untuk digunakan secara gratis,” tutur Sampson.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial A itu mendapatkan narkotika dari pelaku yang masih buron berinisial OC. Pelaku memberikan uang tunai kepada OC sebanyak Rp800 ribu, kemudian pelaku mendapatkan sabu seberat 1 gram.
“Kami masih mengejar pelaku OC dan jaringan di atasnya untuk mengungkap alur pendistribusian barang haram ini,” ungkap Sampson.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 3,4 kilogram ganja ke Jakarta
Baca juga: Polisi bongkar dua kasus narkoba di Jakarta Barat
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































