Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diumumkan Mulai Hari Ini Sampai 30 Juni 2025

1 day ago 10
Tangkapan layar halaman depan sscasn.bkn.go.idTangkapan layar halaman depan sscasn.bkn.go.id

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal resmi pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024. Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 16 Juni hingga 30 Juni 2025.

Momen ini menjadi penentu akhir bagi para peserta seleksi, karena hasilnya akan menunjukkan siapa saja yang berhasil lolos untuk mengisi formasi sesuai jabatan dan lokasi yang telah dilamar. Tahapan ini sekaligus menandai penutupan rangkaian proses seleksi yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2025.

Pengumuman Melalui Akun SSCASN

Para peserta dapat mengakses hasil seleksi melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id. Nantinya, peserta akan menemukan kode hasil seleksi yang ditampilkan dalam bentuk huruf.

Kode-kode tersebut memuat informasi penting mengenai status kelulusan, apakah peserta lulus, tidak lulus, menjadi cadangan, atau perlu melengkapi dokumen.

Daftar Arti Kode Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berikut adalah arti dari 11 kode hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

  • P: Memenuhi ambang batas nilai seleksi.
  • PR1: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dalam kebutuhan khusus.
  • PR2: Non-ASN dalam kebutuhan khusus.
  • L: Lulus seleksi PPPK.
  • L-2: Lulus berdasarkan ambang batas atau peringkat terbaik dari formasi berbeda.
  • L-3: Lulus dari formasi atau jenis kebutuhan berbeda (misalnya dari umum ke khusus).
  • TL: Tidak lulus seleksi.
  • TL1: Khusus dosen yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes.
  • TMS: Tidak memenuhi syarat administratif dari instansi (umumnya tenaga kesehatan).
  • TH: Tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
  • A: Peserta formasi teknis dengan sertifikasi kompetensi, mendapatkan tambahan nilai 25%.

Langkah Selanjutnya Bagi yang Lulus

Peserta yang mendapatkan kode L, L-2, atau L-3 dinyatakan lulus dan wajib melanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya yaitu:

  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
  • Melengkapi dokumen administratif untuk keperluan penetapan Nomor Induk PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi, disarankan untuk tetap memantau perkembangan informasi resmi dari BKN terkait seleksi berikutnya.

Peringatan dari BKN: Waspadai Penipuan

BKN mengingatkan agar peserta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Proses seleksi PPPK dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tanpa pungutan biaya.

Untuk informasi resmi dan lengkap, peserta hanya disarankan mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |