Kemendagri Teliti Status Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut, Tunggu Keputusan Presiden

21 hours ago 11
Wamendagri Bima Arya SugiartoWamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan penjelasan di depan awak media

Jakarta (pilar.id) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendalami data dan informasi guna menyelesaikan kepastian status administrasi empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya geografis tetapi juga sejarah, politik, dan data sosiokultural.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Senin (16/6/2025). Rapat dihadiri oleh perwakilan instansi lintas sektor seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, dan lembaga terkait lainnya.

“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan sebagai kelengkapan berkas untuk kami sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, lalu diteruskan kepada Bapak Presiden,” ujar Bima Arya.

Data Baru (Novum) Jadi Penentu

Kemendagri tidak hanya mengandalkan data lama, tetapi juga tengah mengumpulkan novum atau data baru melalui proses penelusuran yang intensif. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam laporan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Bima menegaskan bahwa data tersebut belum dapat dibuka ke publik. “Mari kita tunggu saja ke arah mana keputusan akan dibawa. Ini masih dalam proses kajian dan pembicaraan,” imbuhnya.

Pertimbangan Komprehensif: Tidak Hanya Soal Geografi

Penentuan status administrasi empat pulau ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Kemendagri akan menyerap seluruh masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, sebelum mengambil sikap final.

Bima juga mengapresiasi berbagai data yang telah disampaikan publik. Namun, menurutnya, semua itu perlu dikaji lebih dalam secara substansi dan verifikasi faktual, agar tidak terjadi kesimpulan keliru.

Meluruskan Isu Seputar Keputusan Mendagri

Dalam kesempatan yang sama, Wamendagri juga meluruskan isu publik yang mengaitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 dengan status empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu bersifat nasional, dan bukan hanya menyangkut Aceh dan Sumatera Utara.

“Keputusan itu adalah pemutakhiran kode wilayah untuk seluruh Indonesia, bukan hanya untuk empat pulau atau dua provinsi saja,” jelas Bima.

Presiden Prabowo Akan Tentukan Keputusan Akhir

Bima Arya juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap isu batas wilayah ini. Ia menyebutkan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan begitu seluruh laporan lengkap telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, Presiden akan ambil keputusan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Penyelesaian status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut menjadi ujian penting dalam penataan batas wilayah yang berkeadilan dan berbasis data. Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, berupaya memastikan bahwa keputusan yang diambil akan mengakomodasi kepentingan semua pihak secara transparan dan berdasarkan fakta kuat. (hen/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |