KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 157,8 Miliar

2 days ago 17

Jakarta (pilar.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai Rp157,8 miliar.

Selain Topan, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RES (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/PPK), HEL (PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta: KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RM.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam di wilayah Mandailing Natal. Enam orang diamankan dan diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya. Setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Pengaturan Proyek dan Suap

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Topan Ginting diduga telah mengatur pemenang lelang proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Topan memberikan instruksi kepada RES, yang menjabat sebagai PPK, untuk menunjuk perusahaan milik KIR, yaitu PT DNG. Proyek itu kemudian disiapkan melalui sistem e-katalog, dan PT DNG ditetapkan sebagai pelaksana.

“TOP (Topan Ginting) memerintahkan RES untuk menunjuk KIR. Sudah terlihat bagaimana pengaturan ini dilakukan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).

KIR bahkan mengerahkan stafnya dan anaknya, RAY, untuk mengurus hal teknis terkait sistem e-katalog. Proses itu kemudian berhasil dimenangkan PT DNG setelah melalui sejumlah manipulasi administrasi.

Dugaan Suap dan Penarikan Tunai Rp 2 Miliar

Untuk memuluskan proyek tersebut, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer dan tunai. Uang itu diduga sebagai bagian dari suap agar proyek dijalankan oleh PT DNG.

KPK menemukan adanya aktivitas penarikan tunai senilai Rp2 miliar dari pihak swasta yang diduga akan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak terkait proyek jalan tersebut.

“Ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar. Kemungkinan besar uang ini digunakan untuk memuluskan proyek,” ujar Asep.

Status Hukum dan Penahanan

Lima tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Asep.

Sementara satu orang dari enam yang ditangkap dalam OTT masih berstatus sebagai saksi karena belum cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat korupsi pengadaan proyek. Penetapan Kadis PUPR Sumut sebagai tersangka menjadi peringatan serius soal integritas di sektor infrastruktur publik. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik manipulatif dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan anggaran besar dan rekayasa e-katalog. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |