Surabaya (pilar.id) – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penyegelan sejumlah minimarket karena melanggar aturan parkir menuai kritik tajam. Walaupun niat untuk menanggulangi parkir liar dan meresahkan masyarakat patut diapresiasi, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas dan keadilan dalam penegakan aturan.
Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, Ph.D, menilai bahwa kebijakan tersebut lebih mencerminkan lemahnya tata kelola parkir di Surabaya daripada masalah penegakan hukum semata.
Tata Kelola Parkir yang Lemah dan Tidak Proporsional
Prof. Rossanto menilai bahwa tindakan penyegelan minimarket yang melanggar aturan parkir tidak adil, karena justru pemilik minimarket yang dihukum, padahal mereka tidak selalu memiliki kendali penuh atas masalah parkir di area mereka.
“Masalahnya ada di parkiran, tetapi yang dihukum justru pemilik minimarket. Ini menjadi tidak proporsional,” tegasnya.

Antara Ketegasan dan Ketimpangan Kebijakan
Menurutnya, meski tindakan represif memang bisa memberikan efek jera, kebijakan seperti ini tidak akan menyelesaikan akar masalah tanpa diiringi dengan reformasi sistem perparkiran yang lebih baik.
Prof. Rossanto menyebutkan bahwa pendekatan edukatif yang selama ini diterapkan kurang efektif karena tidak didukung oleh sistem yang kuat.
“Minimarket bukan satu-satunya jenis usaha yang memiliki lahan parkir terbuka. Jika kebijakan hanya diterapkan pada minimarket, maka kesan tebang pilih akan muncul,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa kebijakan seragam yang tidak mempertimbangkan skala usaha akan memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah.
“Memberlakukan kebijakan seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha justru dapat memberatkan pelaku usaha mikro dan menengah,” ujar Prof. Rossanto.
Skema Parkir yang Perlu Reformasi
Salah satu kritik utama yang disampaikan Prof. Rossanto adalah bahwa selama ini pemerintah mengumpulkan pajak parkir tanpa sistem yang dapat mengukur jumlah kendaraan yang parkir secara akurat.
“Pemerintah selama ini memungut pajak parkir tanpa sistem yang benar-benar bisa menghitung jumlah kendaraan yang parkir dan nilai transaksinya,” jelasnya.
Sebagai solusi, Prof. Rossanto mengusulkan tiga alternatif untuk memperbaiki sistem parkir di Surabaya:
- Kerja sama dengan penyedia layanan parkir profesional berbasis teknologi – dengan sistem ini, parkir bisa tetap gratis bagi masyarakat, namun pajak dihitung berdasarkan data yang akurat.
- Sistem retribusi resmi oleh juru parkir yang ditunjuk pemerintah – dengan tarif yang wajar bagi pengguna parkir.
- Minimarket membayar retribusi parkir – meskipun ini bisa menambah beban pada usaha, namun bisa menjadi salah satu alternatif solusi.
Namun, Prof. Rossanto menilai skema terakhir kurang ideal karena berpotensi meningkatkan harga barang dan membebani pemilik usaha.
“Dengan pendekatan ini, parkir tetap bisa gratis bagi masyarakat, sementara pihak minimarket hanya perlu bekerja sama dan menyesuaikan sistemnya tanpa terbebani secara sepihak,” ungkapnya.
Keadilan sebagai Arah Kebijakan
Prof. Rossanto menekankan pentingnya arah kebijakan yang jelas dan adil dalam penanganan masalah parkir. Ia berpendapat bahwa jika pemerintah ingin menjamin parkir gratis untuk masyarakat, maka harus ada sistem insentif yang jelas bagi pelaku usaha, serta sistem pelaporan yang transparan.
“Surabaya adalah kota jasa dan perdagangan. Kebijakan publik seharusnya mendukung iklim usaha, bukan memperumitnya,” kata Prof. Rossanto.
Ia juga menekankan bahwa tindakan cepat seperti penyegelan mungkin terlihat responsif, namun solusi yang adil dan efektif hanya bisa tercapai melalui proses kolaboratif yang melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah.
Kebijakan parkir yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya saat ini perlu dievaluasi dan disempurnakan agar lebih adil, transparan, dan efektif.
Solusi yang lebih berbasis teknologi dan sistem yang lebih transparan diharapkan bisa menciptakan sistem parkir yang tidak hanya adil, tetapi juga mendukung iklim usaha yang sehat di kota Surabaya.
Alternatif Solusi Sistem Parkir di Surabaya
Kerja Sama dengan Penyedia Layanan Parkir Profesional | Parkir gratis untuk masyarakat- Pajak dihitung berdasarkan data akurat | Memerlukan investasi teknologi yang besar- Implementasi bisa memakan waktu |
Sistem Retribusi Resmi oleh Juru Parkir yang Ditunjuk Pemerintah | Retribusi terstruktur dan adil- Tarif wajar bagi pengguna parkir | Bergantung pada kualitas pengawasan dan penegakan aturan |
Minimarket Membayar Retribusi Parkir | Tidak memberatkan pengguna parkir- Dapat memperbaiki pendapatan pemerintah | Menambah beban pada usaha minimarket- Potensi menaikkan harga barang |
(usm/hdl)