Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Ini Dasar Hukumnya

4 hours ago 7

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan terkait polemik status administratif empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Melalui Rapat Terbatas yang digelar Selasa (17/6/2025) di Istana Kepresidenan Jakarta, empat pulau tersebut resmi ditetapkan masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif keempatnya telah lama menjadi perdebatan antara kedua provinsi.

Berdasarkan Dokumen Hukum yang Ditemukan

Dalam keterangan resminya, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dokumen resmi yang ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk dokumen Kepmendagri.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut secara administratif adalah masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992. Dokumen ini menegaskan bahwa kesepakatan antara kedua gubernur pada tahun 1992 mengenai batas wilayah telah diakui dan memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen ini penting karena meng-endorse bahwa kesepakatan dua gubernur di tahun 1992 memang benar terjadi dan sah secara hukum,” kata Tito.

Sebelumnya, dokumen kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumut dan Aceh hanya tersedia dalam bentuk fotokopi dan belum dianggap sah secara hukum. Penemuan arsip asli Kepmendagri ini menjadi dasar legalitas yang kuat.

Peta TNI AD 1978 Jadi Rujukan

Kepmendagri tersebut juga menyebutkan bahwa penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumut dilakukan dengan mempedomani peta topografi TNI AD Tahun 1978. Berdasarkan peta tersebut, keempat pulau berada di wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.

Mendagri Tito menambahkan, sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) akan mengubah data resmi dalam Gazetteer Republik Indonesia, dengan mencantumkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, perubahan ini juga akan disampaikan kepada United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bagian dari transparansi internasional.

Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakjelasan status administratif keempat pulau yang selama ini rawan memicu ketegangan antarwilayah. Dengan dasar dokumen hukum dan pendekatan historis yang kuat, pemerintah menegaskan pentingnya ketegasan batas wilayah sebagai bagian dari kedaulatan dan ketertiban administrasi nasional. (hen/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |