Jakarta (pila.id) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan siap menggelar Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 mulai 16 Juni 2025.
PMB merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan peningkatan signifikan dalam aspek tata kelola, transparansi, dan kemudahan akses.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa proses seleksi akan dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025.
“PMB hanya dapat diikuti oleh calon murid baru yang berdomisili di Jakarta, dibuktikan melalui Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2024,” tegas Nahdiana.
Jadwal dan Mekanisme PMB 2025/2026
PMB DKI Jakarta dilaksanakan secara daring untuk jenjang:
- Sekolah Dasar Negeri (SDN)
- Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN)
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)
- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
- Pelaksanaannya dimulai dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Untuk jenjang lain seperti:
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN)
- Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN)
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
proses dilakukan secara luring (offline) mulai 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
Pengajuan Akun dan Kuota Penerimaan
- Pengajuan akun untuk SDN: 26 Mei 2025
- SMPN: 2 Juni 2025
- SMAN & SMKN: 5 Juni 2025
Total daya tampung PMB 2025:
- SDN: 98.019 murid baru
- SMPN: 72.749 peserta didik baru
- SMAN: 30.105 murid baru
- SMKN: 19.914 murid baru
- SPAUDN: 5.990 murid baru
- SLBN: 920 murid baru
- SKB: 3.052 murid baru
PMB Bersama dan Sekolah Swasta
Pada tahun ini, Dinas Pendidikan juga kembali mengadakan PMB Bersama, menggantikan istilah PPDB Bersama, yang melibatkan sekolah swasta:
- 138 SMP Swasta: 1.626 kuota
- 121 SMA Swasta: 1.761 kuota
- 145 SMK Swasta: 2.785 kuota
Jalur Penerimaan Murid Baru
PMB DKI Jakarta menyediakan empat jalur seleksi, yaitu:
- Jalur Prestasi – Apresiasi bagi murid berprestasi akademik dan non-akademik.
- Jalur Afirmasi – Untuk murid dari keluarga tidak mampu.
- Jalur Domisili – Berdasarkan wilayah zonasi.
- Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua pindah tugas dan anak guru/tenaga kependidikan.
Imbauan Resmi dan Kanal Informasi
Nahdiana mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk di luar mekanisme resmi. PMB tidak dipungut biaya dan informasi resmi dapat diakses melalui:
- Situs resmi: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id
- Instagram: @officialpmbdki
- Facebook: PMBDKI1
- Twitter: @PMBDKI
“Mari sukseskan PMB DKI Jakarta Tahun 2025. Bagi masyarakat yang mengalami kendala, dapat menghubungi posko PMB di sekolah negeri, Suku Dinas, atau Dinas Pendidikan baik daring maupun luring,” pungkas Nahdiana.
Dengan sistem yang diperbarui, PMB 2025 diharapkan menjadi lebih inklusif dan adil. Masyarakat diimbau aktif memantau jadwal dan ketentuan agar tidak tertinggal dalam proses seleksi pendidikan yang krusial ini. (usm/hdl)