Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Mengamankan seorang pria berinisial A (29) bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Guntur menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pengedar ganja 10 kg di Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap pengedar obat keras di sekitar Stasiun Tanah Abang
Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































