Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat.
Kepala Unit 4 Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto pada Kamis menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb.
"Tepatnya di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta, dengan mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial R (25) dan W (25)," katanya.
Joko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus berisi ganja dengan berat brutto 906 gram," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ribuan butir obat keras di Jaksel
Baca juga: Polisi bongkar sejumlah kasus menonjol selama Ramadhan di Tangerang
Ia juga menambahkan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Joko juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan meng
gunakan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026


















































