Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran obat keras di Bekasi

8 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi (racikan) tanpa izin edar dan menangkap dua orang tersangka yang mengedarkan obat golongan keras di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

​"Para tersangka bertindak sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Victor menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial seperti Instagram dan TikTok mengenai peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan lapangan pada titik-titik yang dicurigai," katanya.

Victor menjelaskan pada Selasa (7/4), petugas yang dibagi menjadi dua tim melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria. Di lokasi ini, polisi mengamankan tersangka berinisial TM (26). ​Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Irigasi, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka berinisial SN (24).

Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong fantastis, antara lain, ​146.000 butir pil putih double, 33.325 butir obat diduga merek Hexymer, ​14.304 butir obat kuning dalam plastik, ​8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, ​4.500 butir obat putih polos, ​3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos

"Selain itu juga disita ​uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.257.000," katanya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Victor.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ribuan butir obat keras di Jaksel

Baca juga: Polisi tangkap remaja beserta ribuan butir obat keras di Jakut

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap penjual obat terlarang dan narkoba

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |