Polres Jakpus gagalkan peredaran 18,4 kg sabu dan 10.508 butir ekstasi

1 day ago 19

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Bekasi pada Senin (7/9).

Petugas kemudian menangkap AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.

Dari pemeriksaan ponsel tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.

Polisi selanjutnya menangkap dua tersangka lainnya, yakni IAY (25) dan AB (26).

Berdasarkan pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AR diduga berperan sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Baca juga: Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila

Baca juga: Polsek Mampang tangkap pengedar sabu yang dikendalikan dari lapas

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |