Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap peredaran ribuan obat keras ilegal berkedok warung kopi (warkop) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim lapangan terkait adanya dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.
“Setelah dapat informasi itu, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warkop di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat," kata Rahis saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dari hasil penindakan tersebut, diamankan seseorang berinisial IL beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi," ungkap Rahis.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap peredaran ribuan butir obat keras ilegal
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rahis menegaskan kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika maupun obat terlarang lainnya, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” pungkas Rahis.
Baca juga: Polrestro Jakut sita 4.212 butir obat keras dalam Operasi Nila Jaya
Baca juga: Polisi bongkar peredaran obat keras ilegal berkedok warung di Jaksel
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































