Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain (kokaina) dengan berat bruto 1.001,76 gram di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (19/2) dan menangkap satu orang tersangka pria berinisial A (31).
"Tersangka berasal dari daerah Bengkalis, Riau. Barang bukti tersebut didapat tersangka dari wilayah Malaysia, kemudian rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," kata Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul di Jakarta, Minggu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Pekanbaru menuju Jakarta.
A kemudian ditangkap pada Kamis (19/2) sekitar pukul 11.30 WIB di terminal bayangan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka membawa kokain dengan menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau dan turun di terminal bayangan sebelum diamankan petugas kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tiga pemuda ditangkap karena diduga "mapping" narkoba di Cipayung
Baca juga: Dua pria asal Lampung ditangkap karena edarkan ekstasi di Jakpus
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ganja 15,5 kilogram di Stasiun Tanah Abang
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































