Polisi Ringkus Komplotan Copet Swalayan di Kediri, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos

1 day ago 13
AKP Cipto Dwi LeksanaKasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat memberikan penjelasan terkait komplotan pencuri di pusat perbelanjaan (foto: Dok Humas Polri)

Kediri (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh komplotan perempuan yang spesialis melakukan pencopetan di pusat perbelanjaan, dan sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga viral di media sosial.

Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, polisi telah mengamankan empat orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Mereka adalah NI (50) dan D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) asal Gorontalo.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena aksi komplotan pencuri di swalayan Kota Kediri. Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para tersangka sempat viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025,” ujar AKP Cipto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim langsung melakukan patroli siber dan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada keempat terduga pelaku yang kemudian ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025).

“Keempatnya kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota,” lanjutnya.

Modus dan Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam aksinya, komplotan ini memiliki peran yang sudah diatur. Tersangka NI dan D berdiri di samping kanan dan kiri korban di Golden Swalayan, Kota Kediri. Sementara M mendekati korban untuk mengalihkan perhatian, dan SS mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian.

Saat korban lengah, NI membuka resleting tas korban dan mengambil sebuah dot bayi serta dompet. Barang curian tersebut lalu disembunyikan, salah satunya diletakkan kembali di bagian rak beras swalayan untuk mengaburkan jejak.

“Setelah berhasil mengambil dompet korban, mereka berpura-pura belanja dan keluar dari swalayan menuju kasir, lalu pindah ke Kediri Mall,” ungkap Cipto.

Beraksi Keliling Kota dan Antarprovinsi

AKP Cipto menambahkan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di Kediri. Mereka memulai perjalanan dari Surabaya, lalu berpindah-pindah ke berbagai kota dengan menyewa layanan transportasi daring (grab offline).

Selain beraksi di beberapa titik di Kediri seperti swalayan dan mall di Jalan Hayam Wuruk, mereka juga melanjutkan ke Kota Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta.

“Beberapa waktu lalu, media sosial di Solo sempat heboh dengan video pencopetan yang diduga dilakukan oleh komplotan ini,” katanya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV saat pencurian berlangsung, tas ransel hitam, dan dompet hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |