Polisi ringkus lima pengedar sabu di Tanah Abang

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial.

"Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin.

Menurut Reynold, setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penggerebekan dan didapati lima orang pengedar beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan tersebut, kata dia, dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang.

Sebelumnya, petugas melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.

Selain itu, dari hasil penggeledahan dilokasi berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.

"Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut," katanya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut, apabila terbukti pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polisi tangkap kurir yang bawa satu kg sabu di Jakarta Utara

Baca juga: Pesta narkoba di pinggir rel kereta, sembilan orang diciduk polisi

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |