Polisi sebut pemilik WO yang tipu puluhan calon pengantin adalah residivis

11 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur berinisial ER yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Status residivis tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri yang selama ini mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah.

Baca juga: Kasus wedding organizer, polisi dalami penggunaan uang hasil penipuan

Kedua tersangka itu, yakni RM (suami) dan ER, yang kemudian ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran aparat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Menurut dia, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

Sebelumnya, sempat beredar informasi pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut.

Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.

Baca juga: Kasus wedding organizer, 58 calon pengantin jadi korban kerugian Rp2,6 miliar

Para korban itu diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga memastikan sampai dengan saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Baca juga: Lakukan penipuan, Polisi tangkap pasutri pemilik WO di Jaktim

Baca juga: Polisi ungkap kantor WO yang diduga lakukan penipuan sudah tutup

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |