Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial SFX alias Kates yang diduga melakukan penipuan dan pencurian sepeda motor di Jalan Tekukur, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kendaraan melalui media sosial Facebook.
"Adapun tersangka yang sudah kita amankan berinisial SFX alias Kates," kata Kapolsek Tebet AKP Ischak dalam konferensi pers di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/54/V/2026/SPKT Polsek Tebet/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Mei 2026.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang diiklankan melalui Facebook.
"Jadi, di sini terkait dengan modus operandi, yaitu pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, yang mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media, yaitu Facebook," ujar Ischak.
Setelah berkomunikasi dengan korban, pelaku kemudian mendatangi lokasi untuk memeriksa kendaraan dan kelengkapan dokumen, seperti BPKB, STNK, serta faktur kendaraan.
Saat korban masuk ke dalam rumah untuk memanggil anggota keluarganya, pelaku menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca juga: Komplotan maling curi motor "trail" di kawasan Kebon Jeruk Jakbar
Ischak menyebutkan sepeda motor milik korban sempat dijual oleh pelaku seharga Rp10 juta.
"Barang bukti sudah dilakukan penjualan oleh pelaku terdakwa, yaitu di dealer. Dijual di sana seharga Rp10 juta, ya. Untuk tempatnya, di Jakarta Utara, dan sempat dijual, kemudian kita ambil kembali," tutur Ischak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak kriminal serupa sebanyak 10 kali dengan wilayah operasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
"Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatan pencurian dan penipuan sebanyak 10 kali, ya. Untuk daerah operasi, di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, dengan modus yang sama," ungkap Ischak.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pelaku memilih korban melalui media sosial sebelum mendatangi lokasi dan melakukan transaksi secara langsung.
"Jadi, setelah dia berkomunikasi, kemudian sesuai dengan harganya, pelaku mendatangi korban, melakukan pengecekan terkait surat-surat maupun kendaraan. Jadi, modusnya sama, dia menggunakan media sosial," terang Ischak.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Baca juga: Dua maling motor bersenjata api todong pemilik rumah di Jaktim
Baca juga: Polisi ungkap modus dua paranormal pencuri motor di Duren Sawit
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































