Polisi tangkap pencuri spesialis bobol plafon toko di Jaktim

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dikenal menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko di Jakarta Timur (Jaktim).

"Pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku berinisial RT yang dikenal menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada 24 April 2026.

Dari hasil pengembangan kasus dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas pelaku dapat diungkap. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa perlawanan.

"Setelah kami lakukan identifikasi dari rekaman CCTV dan informasi di lapangan, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Bayu.

Baca juga: Polisi usut jaringan komplotan pelaku curanmor di Grogol Petamburan

Dari hasil pemeriksaan, RT diketahui beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Modus yang digunakan pun sama, yaitu memanjat ke atap bangunan, kemudian membobol plafon untuk masuk ke dalam toko yang menjadi target.

"Kronologis kejadiannya adalah pada saat korban datang membuka konter miliknya, korban mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan rusak, di mana plafon toko tersebut sudah dijebol," jelas Bayu.

Kasus pertama, kata dia, terjadi di sebuah konter di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku menggasak satu unit laptop, satu tablet, dan 16 voucher pulsa.

Sementara di lokasi kedua, yaitu di Cipayung, pelaku menyasar toko rokok elektronik (vape) dan mengambil sejumlah barang dagangan.

"Pelaku menargetkan toko yang dalam kondisi sepi pada waktu malam hari dan dini hari, masuk dengan cara merusak bagian atas bangunan, yakni plafon, dan mengambil barang-barang yang mudah untuk dijual," tutur Bayu.

Baca juga: Pencuri toko sembako di Jakbar babak belur dihajar massa

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang pernah menjadi target pelaku.

Sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko rokok elektronik (vape) dan telepon genggam di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, menyebabkan pemilik rugi hingga Rp28 juta.

"Kerugian liquid, laptop, HP (handphone/telepon genggam), uang kas, sama beberapa barang, kurang lebih ruginya sekitar Rp28 juta," kata pemilik toko Ayi Susanto pada 20 April 2026.

Dia membeberkan pelaku melancarkan tindak pencurian itu pada Jumat, 17 April 2026, malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pemilik toko baru mengetahui kejadian itu saat hendak membuka tempat usahanya.

Baca juga: Toko vape dan HP di Ciracas dibobol, pemilik rugi Rp28 juta

Baca juga: Polisi tangkap pencuri ponsel saat korban tidur di rumah Cipulir

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |