Polisi ungkap kronologi penangkapan dua pelaku curanmor di Jakbar

19 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Jakarta Barat (Jakbar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, kata dia, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.

"Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Budi.

Dia menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.

Pengungkapan itu, menurut dia, merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus bukti komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi.

Baca juga: Satu unit sepeda motor hilang di Puskesmas Matraman

Barang bukti berupa sepeda motor hasil pencurian di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pencuri mobil pria mabuk di Tambora terancam tujuh tahun penjara

Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Sebelumnya, polisi meringkus terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, Senin (23/2).

Akan tetapi, dia belum dapat merinci penangkapan para pelaku tersebut.

"Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda," tutur Alex.

Seperti diketahui, aksi nekat komplotan empat orang itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu (21/2/) sekitar pukul 14.43 WIB.

Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan dua sepeda motor.

Baca juga: Dua pencuri motor ditangkap warga di Jakarta Utara

Baca juga: Polisi tangkap pria yang mencuri uang dan barang senilai Rp400 juta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |