Polisi ungkap modus dua paranormal pencuri motor di Duren Sawit

9 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap modus dua pelaku penipuan dan pencurian sepeda motor yang mengaku paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Jakarta, Rabu.

Korban bernama Ilham (19) kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompetnya setelah diperdaya oleh para pelaku.

"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," ujar Danang.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor. Tersangka RAT kemudian mendekati korban sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang ingin diobati.

Selanjutnya, tersangka AJ datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang disembuhkan oleh RAT. Korban pun mulai percaya terhadap cerita kedua pelaku tersebut.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa ia sedang mengalami kesialan berat.

Baca juga: Polisi sebut pos kamling berperan penting ungkap pencurian di Jaktim

Untuk memperkuat kebohongan tersebut, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah sehingga tampak seperti keluar dari tubuh korban.

Paku itu kemudian dibungkus dengan menggunakan uang milik korban. Korban lalu diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut sekitar 50 meter dari lokasi.

Ketika korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper sehari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, kendaraan korban masih dalam proses pencarian. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik.

Baca juga: Sejumlah barang inventaris milik Karang Taruna di Jakpus dicuri

Baca juga: Polisi tangkap dua tukang jahit pelaku curanmor di Pancoran

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |