Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Wujud Komitmen Tegas Lindungi Lingkungan

2 days ago 15

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, Senin (9/6).

Langkah tegas ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan serta rapat koordinasi lintas kementerian. Tujuannya adalah menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam aktivitas pertambangan nasional.

“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” kata Bahlil dalam konferensi pers resmi bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Hanya Satu Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Dari lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di kawasan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal. Perusahaan ini telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan diketahui beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat.

“PT Gag Nikel beroperasi sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare, 54 hektare sudah direklamasi dan dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.

Respons terhadap Isu Kerusakan Lingkungan

Terkait beredarnya informasi kerusakan terumbu karang di media sosial, Bahlil menyatakan bahwa sebagian besar konten visual tersebut tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam memilah informasi. “Kami telah turun langsung, dan data faktual di lapangan menjadi dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.

Bahlil juga menyampaikan bahwa proses pencabutan izin dilakukan dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Meskipun secara hukum izin tersebut berada di bawah kewenangan daerah, pemerintah pusat mengambil langkah proaktif demi kepentingan bersama.

“Saya tidak ingin menyalahkan siapa pun. Fokus kita adalah menyelesaikan persoalan ini secara konkret dan berdasarkan data,” katanya.

Bagian dari Agenda Nasional Penertiban Hutan

Kebijakan pencabutan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki tata kelola pertambangan serta pelestarian lingkungan hidup. Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Melalui kebijakan tersebut, lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di Indonesia telah ditertibkan, termasuk wilayah-wilayah yang memiliki potensi konflik dan kerusakan lingkungan tinggi.

“Kami tidak menunggu isu ini viral. Presiden sudah lebih dulu mengarahkan penertiban melalui Perpres tersebut. Ini adalah bukti nyata komitmen kami,” tutup Bahlil. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |