Soal penyalahgunaan pelat kendaraan dubes, polisi sebut masih diproses

12 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memproses kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.

"Masih proses. Sudah ada (tersangka), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kasus tersebut kemungkinan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum karena ada potensi pemalsuan data," ujar Komarudin.

Dia menyebutkan pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar itu ternyata hanya masyarakat sipil, tidak ada kaitannya dengan kedutaan.

"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," tutur Komarudin.

Dia membeberkan tujuan yang bersangkutan menggunakan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) itu hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Baca juga: Polda Metro Jaya amankan kendaraan bernopol kedutaan palsu di Jaksel

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan TNKB kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat, Jakarta Selatan.

"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ojo.

Dia menuturkan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri terkait laporan TNKB diplomatik palsu nomor CD 37 436 dan CD 37 04.

"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," tutur Ojo.

Dia mengungkapkan kendaraan tersebut telah dilakukan penilangan dan segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya.

"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Ojo.

Baca juga: Sindikat curanmor kirim motor dengan STNK dan pelat nomor palsu

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2025, Kapolda Metro Jaya sasar pelat palsu

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |