Tim Advokasi ajukan praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel

7 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Alif yang mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," ujar Alif.

Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.

Terlebih, pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.

Baca juga: Hari ini, sidang dakwaan kasus penganiayaan Andrie Yunus

Untuk itu, Alif menegaskan melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.

“Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya,” tutur Alif.

Lebih lanjut, pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.

Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan, tetapi juga diduga melibatkan lebih banyak pihak.

“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkap Alif.

Sebelumnya, kata dia, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis,” tutur Alif.

Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Andrie Yunus berangsur pulih usai jalani perawatan intensif

Baca juga: Tim advokasi dorong dukungan publik untuk kawal kasus Andrie Yunus

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |