
Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (25/6/2025). Dua terdakwa divonis penjara dan satu terdakwa dinyatakan gugur karena meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, dijatuhi hukuman pidana berat atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tersebut.
Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), divonis 14 tahun penjara, denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Tafieldi Nevawan menerima vonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penuntutan perkara ini dilakukan oleh tim koneksitas yang terdiri dari gabungan Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, serta penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan internal atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD pada tahun anggaran 2019–2020. Agustinus Soegih disebut melakukan kerja sama ilegal dengan Direktorat Keuangan TWP AD, yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah. Modus kerja sama fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“TNI menghormati setiap proses hukum dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran, termasuk korupsi. Ini bagian dari menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Kristomei dalam pernyataannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Penegakan Hukum dan Reformasi Institusi
Sidang ini menjadi bagian dari penegakan hukum koneksitas, yaitu proses hukum yang melibatkan unsur militer dan sipil secara terpadu. Majelis Hakim yang terdiri dari unsur TNI AU, TNI AD, dan TNI AL menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan militer, khususnya dalam pengelolaan dana perumahan prajurit.
Putusan ini pun menjadi penanda penting bahwa aparat penegak hukum tidak mentoleransi praktik korupsi, bahkan di institusi pertahanan sekalipun. (hdl)