Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dalam surat edaran tersebut, anak-anak di Surabaya dilarang berada di luar rumah antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai kota ramah anak dalam program Child Friendly Cities Initiative (CFCI) yang diinisiasi UNICEF.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko negatif seperti kenakalan remaja, narkoba, kekerasan, hingga pergaulan bebas,” jelas Wali Kota Eri.
Pengecualian dan Aktivitas yang Diperbolehkan
Kebijakan ini tetap memberi ruang pengecualian dalam kondisi-kondisi berikut:
- Anak mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan atas sepengetahuan orang tua
- Anak bersama orang tua/penanggung jawab
- Keperluan darurat seperti kesehatan atau bencana
- Aktivitas lain yang telah disetujui orang tua
Larangan Aktivitas Selama Jam Malam
Selama jam malam, anak tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut:
- Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan
- Berada di warung kopi, warnet, tempat game online, atau jalanan
- Mengikuti komunitas berisiko seperti punk, gangster, balap liar, atau napza
- Melakukan aktivitas yang dapat mengarah ke tindak kriminal
Sanksi dan Tindakan Pembinaan
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi prioritas utama. Namun, bagi yang melanggar, akan diterapkan:
- Pembinaan oleh petugas yang melibatkan orang tua
- Kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS)
- Orang tua mengikuti kelas parenting
- Evaluasi oleh Ketua RT/RW dan kader Surabaya Hebat
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Wali Kota Eri mengajak masyarakat aktif dalam menghidupkan kembali Siskamling / Jogo Tonggo Suroboyo. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap kegiatan dan pergaulan anak.
“Orang tua adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Kita dorong penerapan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat dan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai bersama keluarga,” ujarnya.
Surat edaran ini juga melibatkan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan yang ramah anak. Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
“Dengan sinergi bersama, kita ingin menciptakan Surabaya yang lebih aman, ramah anak, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tutup Wali Kota Eri. (rio/hdl)