Warga Surabaya Datangi MPD Jatim, Tanya Dugaan Pelanggaran Notaris Mojokerto

5 hours ago 5

Surabaya (pilar.id) – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di kalangan notaris. Taufik Kurochman, warga Jalan Ikan Gurami, Surabaya, resmi mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduannya ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Jawa Timur di Jalan Kayoon Surabaya.

Ia melaporkan seorang notaris berinisial MAF yang berdomisili di Mojokerto, atas dugaan pelanggaran etik dalam pembuatan Ikatan Jual Beli (IJB).

Menurut Taufik, MAF diduga membuat IJB baru atas objek yg sama. Padahal IPT (surat ijo) atas nama pembeli sebelumnya sudah diterbitkan.

“Kami menyayangkan mengapa MAF berani membuat IJB atas objek yang sudah berpindah nama. Seperti disampaikan saat bermusyawarah dengan Wakil Ketua MPD Mojokerto, seharusnya seorang notaris melakukan survey lokasi/checking status objek yang akan dibuat IJB tersebut ke Dinas tanah pemerintah Kota Surabaya apakah sesuai dengan pemohon apa tidak data kepemilikan nya,” kata Taufik kepada media, Selasa ( 17/6/2025).

Taufik mengaku sudah mengonsultasikan kasus ini kepada beberapa notaris lain, dan mendapatkan penjelasan bahwa seharusnya tidak ada notaris yang berani membuat IJB atau Akta Jual Beli (AJB) atas properti yang bersengketa atau telah berganti kepemilikan. “Itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini sebenarnya telah diajukan ke MPD Mojokerto sejak akhir Mei 2025. Namun hingga pertengahan Juni, Taufik belum mendapatkan kejelasan proses lebih lanjut.

Taufik menambahkan hari ini bertemu dengan Wakil Ketua MPD Mojokerto, Romai Rusliarto Mursanto, karena setelah melakukan pelaporan dijadwalkan oleh beliau setelah hari raya Idul Adha.

“Saya akan di informasikan sidang nya. Ternyata ada satu syarat yg kurang di infokan mendadak hari ini, insya Allah besok akan saya serahkan bukti yg kurang agar MPD daerah Mojokerto bisa bersikap tegas terhadap oknum notaris yang nakal. Yg membuat janggal, obyek lokasi di Surabaya kok bisa membuat IJB jauh ke Mojokerto, ada apa ini ??”ungkapnya.

Wakil Ketua MPD Mojokerto, Romai Rusliarto Mursanto, menjelaskan bahwa setiap laporan pengaduan harus disertai identitas pelapor dan bukti-bukti pendukung.

“Kalau berkas dinyatakan lengkap, kami akan memverifikasi baik pelapor maupun terlapor agar prosesnya objektif dan berimbang,” jelas Romai.

Ia menambahkan bahwa MPD Mojokerto berupaya menjadwalkan pertemuan yang melibatkan tiga unsur: notaris, akademisi, dan perwakilan pemerintah dari Kanwil. Namun koordinasi waktu di antara ketiganya menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau dalam rapat unsur tidak lengkap, tidak bisa disebut kuorum dan keputusan tidak bisa diambil,” paparnya.

Romai memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap notaris-notaris yang telah dilaporkan. “Alhamdulillah, untuk pekan ini sudah kami jadwalkan pendataan pada Jumat siang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romai juga menyampaikan bahwa laporan dari pihak Taufik akan diproses lebih lanjut apabila semua persyaratan telah dilengkapi, termasuk kelengkapan administratif dari pengadilan negeri. “InsyaAllah pekan depan akan kami tindak lanjuti jika syaratnya sudah lengkap,” pungkasnya. (ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |