Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Mellisa menyatakan Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.
Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.
Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Salah satu petinggi PBNU yang hadir ialah KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Baca juga: KPK pastikan hadir dalam praperadilan Yaqut Cholil Qoumas hari ini
Baca juga: Kemarin, praperadilan Yaqut hingga Brimob penganiaya anak dipecat
Baca juga: KPK minta praperadilan Yaqut ditunda karena hadapi empat sidang lain
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































