YLKI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kecurangan Beras yang Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun

20 hours ago 9

Jakarta (pilar.id) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, mengecam keras praktik kecurangan dalam penjualan beras yang tidak sesuai standar dan menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Ia meminta pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, untuk menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti merugikan konsumen.

“YLKI meminta Pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat hingga hampir Rp100 triliun per tahun,” tegas Niti dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

YLKI menekankan bahwa pelaku usaha beras yang menjual produk tidak sesuai mutu dan kuantitas dapat dijerat dengan Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Penurunan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran dapat berbahaya secara sistemik. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai kualitas dan kuantitas produk yang mereka beli,” lanjut Niti.

Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen

YLKI juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan revisi atau memperkuat UU Perlindungan Konsumen, terutama pada komoditas esensial seperti bahan pangan, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi hak dasar masyarakat.

“Pengawasan terhadap mutu dan distribusi beras tidak bisa setengah hati. Harus ada sanksi tegas, posko pengaduan aktif, dan penguatan regulasi,” ujarnya.

YLKI bahkan membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang mengalami permasalahan dalam pembelian beras, yang akan dijadikan bahan evaluasi untuk diserahkan kepada pemangku kepentingan terkait.

Temuan Kementerian Pertanian: Dugaan Kecurangan Sistematis

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik kecurangan dalam perdagangan beras telah menyebabkan kerugian konsumen hampir Rp100 triliun per tahun.

Bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, dan Bapanas, Kementerian Pertanian menemukan sejumlah pelanggaran:

  • Beras tidak sesuai volume sebenarnya
  • Harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • Produk tidak teregistrasi dalam skema Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  • Pelanggaran terhadap Permentan No. 31 Tahun 2017
  • Tidak sesuai dengan Perbadan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2024

YLKI mengingatkan bahwa konsumen berhak memperoleh bahan pangan dengan harga wajar, mutu terjamin, dan distribusi lancar. Tanpa pengawasan yang ketat dan regulasi yang kuat, praktik kecurangan pangan akan terus terjadi dan menimbulkan keresahan publik.

“Konsumen tidak boleh menjadi korban ketidaktegasan hukum. Pemerintah harus hadir penuh dalam menjaga keadilan dalam perdagangan bahan pokok,” pungkas Niti Emiliana. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |