Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengusut dan memastikan legalitas serta pemenuhan hak ketenagakerjaan terkait kasus penyekapan tiga karyawan di Toko Percetakan Mau Print, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta Titin Saptini mengatakan bahwa langkah ini diambil melalui koordinasi intensif dengan Polres Metro Jakarta Pusat serta Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
"Kami dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan ketenagakerjaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya," kata Titin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Selain dengan aparat penegak hukum, Disnakertransgi DKI juga berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memverifikasi skala dan legalitas operasional perusahaan yang bersangkutan.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan legalitas perusahaan dan ketenagakerjaannya, guna memastikan apakah perusahaan itu masuk kategori mikro, UKM, atau menengah," ujarnya.
Titin juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dari sisi norma ketenagakerjaan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan, baik bagi pekerja maupun iklim usaha di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan telah meneruskan temuan terkait kasus dugaan penyekapan, perantaian, dan pemerasan terhadap tiga orang karyawan di Jakarta Pusat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal mengatakan bahwa laporan tersebut dikirimkan dalam bentuk laporan singkat kepresidenan (presidential brief).
"Saya sudah menemui langsung salah satu korban bernama Tegar dan keluarganya. Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai," katanya.
Said menjelaskan korban merupakan anak dari seorang pedagang es keliling dengan kondisi ekonomi lemah. Selain mengalami kekerasan fisik dan psikologis, hak-hak ketenagakerjaan korban juga dilanggar secara masif.
Korban diketahui hanya diupah Rp500.000, di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, serta tidak menerima uang lembur dengan jam kerja yang tidak teratur.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi penyekapan dan pemerasan di toko Jakpus
Baca juga: Polisi sita barang bukti, lacak aliran dana kasus penyekapan di Jakpus
Baca juga: Said Iqbal tawarkan pekerjaan bagi korban penyekapan di Jakpus
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































