Polisi periksa 17 saksi terkait kasus penyekapan di Jakpus

1 day ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi guna mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

​Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperkuat pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.

​"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Reynold juga menjelaskan selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga orang korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

"Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban, pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis serta Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan program pemulihan trauma (trauma healing)," katanya.

Reynold menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

"Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

"Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru," ucap Reynold.

Baca juga: ​Polisi ungkap peran tujuh tersangka penyekapan karyawan di Jakpus

Baca juga: Penyekapan di Jakpus dipicu tuduhan pencurian pelat besi ratusan juta

Baca juga: Said Iqbal: Pengobatan korban penyekapan di Jakpus ditanggung negara

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |