16 aksi pencurian dan perusakan kabel terjadi di Daop 1 Jakarta

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 16 kejadian pencurian dan/atau perusakan kabel prasarana perkeretaapian sepanjang 2026, terhitung Januari hingga September ini.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo melalui keterangan resmi, Selasa mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 9 kejadian atau 56,25 persen terjadi pada dini hari.

"Dengan 12 kejadian berada di jalur KA dan empat kejadian di area emplasemen stasiun," kata dia.

Franoto menegaskan bahwa pencurian dan perusakan kabel prasarana perkeretaapian merupakan tindakan sangat berbahaya karena dapat mengganggu sistem yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

“Kabel yang dipotong atau dirusak , merupakan bagian dari sistem kelistrikan, persinyalan, maupun pendeteksian perjalanan kereta api.
Ketika fungsinya terganggu, sistem dapat mengalami kondisi tidak normal dan perjalanan KA harus diamankan," kata dia.

Menurut KAI, gangguan pada kabel prasarana dapat menyebabkan sistem keselamatan mendeteksi kondisi tidak normal. Dalam kondisi tersebut, perjalanan KA harus dikendalikan dengan cara diperlambat, dihentikan, atau dilakukan pemeriksaan prasarana sampai kondisi dinyatakan aman.

Risikonya tidak hanya terhadap satu perjalanan KA. Gangguan pada prasarana dapat berdampak pada perjalanan KA lain yang menggunakan jalur yang sama.

Dalam kondisi terburuk, apabila kerusakan prasarana tidak diketahui dan tidak segera ditangani, terdapat potensi terjadinya kondisi yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa tindakan menghilangkan, merusak, atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mengambil, memotong, merusak, atau memindahkan kabel maupun komponen apa pun di sekitar jalur KA.

Franoto menambahkan, KAI akan terus melakukan pengamanan prasarana, meningkatkan pengawasan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kejadian pencurian dan perusakan prasarana perkeretaapian.

Baca juga: KAI Jakarta gagalkan aksi pencurian kabel di Stasiun Kampung Bandan

Baca juga: Legislator masifkan Gerakan 5M untuk tata kabel udara Jakarta

Baca juga: DKI gelontorkan Rp90 miliar untuk pembangunan SJUT

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |