Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,5 kg sabu senilai Rp25 miliar

9 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap seorang tersangka berinisial KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.

“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya.

Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang diketahui mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya diamankan.

Polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk melalui jalur darat via Sumatera.

Wisnu mengungkapkan tersangka KH disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia menyebut KH dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun ditangkap sebelum barang sampai kepada penerima.

Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar dan pengungkapannya diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca juga: Polisi sita 106 paket tembakau sintetis dari seorang remaja di Depok

Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran 25kg sabu dalam Operasi Nila Jaya

Baca juga: Polrestro Jakut sita 4.212 butir obat keras dalam Operasi Nila Jaya

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |