Jakarta (ANTARA) - Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp200 ribu dan sepaket narkoba sabu.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, motornya itu dijual senilai Rp200 ribu dan satu paket sabu untuk dikonsumsi," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Awalnya, kata Wahyu, korban berinisial AE hendak berangkat kerja pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia pun segera menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib dari halaman rumahnya.
"Kemudian korban menuju ke Polsek Tambora untuk membuat laporan polisi. Setelah itu piket unit reskrim Polsek Tambora dengan Tim Tiger melakukan cek TKP, melihat CCTV yang berada di TKP," kata Wahyu.
Dari rekaman CCTV, nampak kedua pelaku, DR dan DD (DPO) tengah mendorong sepeda motor korban menjauh dari rumah korban.
"Setelah itu korban ditanyai apakah mengenal diduga pelaku tersebut. Ternyata dua pelaku tersebut merupakan tetangga dari korban. Yang di mana rumah dari pelaku tidak jauh dari rumah korban," kata Wahyu.
Polisi pun bergerak melalukan pengejaran hingga kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DR di rumahnya pada 8 September 2026. Sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran.
Setelah diperiksa, pelaku DD telah menjual sepeda motor curian itu seharga Rp200 ribu serta sepaket sabu untuk dikonsumsi.
"Sabu tersebut dikonsumsi secara pribadi dari hasil pemeriksaan. (Pelaku DD) Iya kecanduan narkoba," kata Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku DD disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Wahyu.
Baca juga: Pencurian beruntun terjadi di restoran kawasan Palmerah Jakbar
Baca juga: Polisi ungkap pasutri yang gunakan balita untuk curanmor di Jaksel
Baca juga: Motor pedagang kopi raib dibawa kabur penipu di Kelapa Gading
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.













































