Polisi ungkap peredaran etomidate dengan "sistem tempel" di Jakbar

1 hour ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkotika jenis etomidate dengan metode "sistem tempel" sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial I.H. (29) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 261 pcs etomidate yang disimpan di dalam sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna merah.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial I.H. (29) terkait tindak pidana narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 261 pieces di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono di Jakarta, Selasa.

Ardyan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan memanfaatkan modus "sistem tempel".

"Yakni mengambil narkotika di lokasi rahasia yang telah ditentukan oleh jaringan pengedar tanpa adanya tatap muka langsung," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi hingga menemukan tersangka pada Jumat (18/9) sekitar pukul 19.47 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan goodie bag merah yang berisi empat kantong etomidate dengan total 261 pcs," kata Ardyan.

Ia menambahkan saat ini, tersangka I.H. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik transaksi modus tempel tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga: Polda Metro Jaya siap kawal parade pebalap MotoGP

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 10 kg ganja di empat lokasi

Baca juga: Polisi sita 106 paket tembakau sintetis dari seorang remaja di Depok

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |