Sopir angkot curi TV dan sound system saat rumah warga tak terkunci

4 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Seorang sopir angkot menggasak satu unit televisi dan perangkat tata suara (sound system) di rumah warga yang tidak terkunci di kawasan Jalan Tanah Sereal, Gang Waspada 1, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, insiden itu terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 19.05 WIB, saat pemilik rumah sedang keluar untuk mencari makan.

"Tak selang lama dari itu, tersangka GF melintas di sekitaran TKP, yang awalnya mencari teman dia. Melihat ada rumah dalam keadaan tidak terkunci, tersangka GF memasuki rumah tersebut dan melihat memang benar tidak ada orang di dalam rumah tersebut," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kondisinya rumah itu pun dilihat sebagai kesempatan oleh GF untuk melancarkan aksi pencurian.

"Kemudian muncul niat jahat mengambil TV dan satu buah sound system merek Zomba. Kemudian, TV dan sound system tersebut dibawa ke mobil angkot, kemudian dia segera meninggalkan TKP," kata Wahyu.

Tak lama kemudian, korban kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang elektronik telah raib.

"Korban segera menghubungi Polsek Tambora untuk membuat laporan. Dan piket Tim Tiger menuju ke TKP, melakukan olah TKP, mengecek CCTV, dan meminta keterangan-keterangan saksi," kata Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada saksi yang mengenali bahwa pelaku yang terekam CCTV merupakan sopir angkot yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Kemudian dari Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan pencarian tersangka dan melihat ada angkot tersebut berada di Jalan Krendang," kata Wahyu.

Sopir sempat berusaha kabur dari kejaran polisi hingga akhirnya ia terpojok di dekat sebuah toren air kawasan Krendang.

"Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka GF," tutur Wahyu.

Adapun setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka GF merupakan residivis kasus pencurian laptop.

Atas perbuatannya, tersangka GF disangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana penjara, tujuh tahun," pungkas Wahyu.

Baca juga: Kecaduan judi online, TV bapak kos dicuri

Baca juga: MUI pantau program 15 stasiun TV selama Ramadhan

Baca juga: Mobil Jurnalis TV Dicongkel Maling

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |