Ada upaya damai, kasus pencabulan anak di Cilincing terus berjalan

4 hours ago 6

Jakarta, (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menegaskan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya berinisial M (49) di daerah Sukapura, Cilincing, tetap berjalan, meski pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan.

"Pelaku M masih ditahan di Polres dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa," kata Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan Anak - Perlindungan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan proses hukum tetap berlanjut meskipun dari pihak pelapor dan pelaku disebut ada perdamaian dan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

“Ini kasus pencabulan anak di bawah umur dan ancaman hukuman di atas sembilan tahun,” kata dia.

Ni Luh mengatakan dari pihak pelapor pernah mengajukan permohonan untuk keadilan restoratif (restorative justice) dan juga ada permohonan dari keluarga untuk penangguhan penahanan.

Namun, mengingat ini korbannya adalah anak-anak dan ancamannya lumayan berat di atas sembilan tahun, jadi pihaknya mengabaikan adanya permohonan itu,

“Perkara tetap jalan," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak di Sukapura Jakut

Terkait upaya perdamaian dari keluarga korban dengan keluarga pelaku, kata dia, pihaknya tidak ikut campur karena itu dibuat di luar proses penyelidikan.

“Itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan. Yang jelas proses penyelidikan tetap berjalan. Adanya perdamaian itu akan kami lampirkan di berkas perkara. Namun berkas tetap dikirim, nanti biar jadi pertimbangan hakim saja," kata dia.

Mengenai kondisi psikologi korban, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan dari tim psikolog. Pendampingan psikologi terhadap korban sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, pendampingan psikologi dari P3A.

“Kami tinggal menunggu hasilnya dari P3A terkait dengan psikologi anak. Kondisi korban sudah cukup ceria," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial M (49) yang diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis Komplek Wali Kota Kelurahan Sukapura Kecamatan, Cilincing Jakut.

“Pelaku ini sudah ditangkap pada Selasa (14/4) pagi setelah malam harinya diamankan warga Sukapura pada Senin (13/4) malam," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Metro Jakut dan menjalani proses penyidikan," kata Ni Luh.

Baca juga: Ini modus tukang rujak di Jakbar cabuli siswi SD

Baca juga: Kasus kekerasan seksual paman-ponakan di Jaksel dilimpahkan ke Kejari

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |